REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyayangkan kesalahan pengetikan amar putusan terkait dengan uji materi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan remeh, karena seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (7/4).
Farid mengatakan pada preseden internasional, kesalahan pengetikan dianggap sebagai kegagalan administratif dengan dua perlakukan utama. "Yang pertama langsung diperbaiki, dan yang kedua dikenakan sanksi," kata Farid.
Kegagalan administratif ini akan mendapatkan sanksi lebih berat bila menjadi satu pola yang terus-menerus berulang dan dilakukan oleh pihak yang sama. Lebih lanjut Farid mengatakan kesalahan pengetikan amar putusan ini menjadi satu bentuk temuan yang tetap menjadi tanggung jawab hakim. Dalam catatan KY, kesalahan pengetikan terbagi menjadi dua bagian besar.
"Yang pertama adalah salah ketik yang tidak memiliki dampak signifikan, biasa terjadi pada kepala putusan," ucapnya.
Sedangkan yang kedua adalah kesalahan pengetikan dengan dampak signifikan dominan yang terjadi pada pertimbangan hakim dan amar putusan.
"Praktik di KY terhadap keduanya akan diukur sejauh mana tanggung jawab dan seberapa besar kontribusi kesalahan Hakim pada kesalahan pengetikan yang dimaksud," jelasnya.