Jumat 07 Apr 2017 12:23 WIB

Kementan Dorong Pengelolaan Kebun Sawit Berkelanjutan

Hamparan perkebunan kelapa sawit membentuk pola terlihat dari udara di Provinsi Riau, Selasa (21/2).
Foto: Antara/FB Anggoro
Hamparan perkebunan kelapa sawit membentuk pola terlihat dari udara di Provinsi Riau, Selasa (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengelolaan lahan sawit berkelanjutan di lahan gambut perlu terus didorong. Kementerian Pertanian, Kamis (6/4) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Lahan Gambut. FGD ini digagas untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Lingkungan, Mukti Sardjono, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran kelapa sawit bagi Indonesia. “Perkebunan kelapa sawit seluas 11.3 juta ha, sekitar 41 persen diusahakan oleh perkebunan rakyat,” kata Mukti.

Sektor perkebunan kelapa sawit menyerap lebih dari 5.5 juta tenaga kerja di sektor on farm. Sementara itu produksi sawit Indonesia tahun 2015 sebesar 29.34 juta ton crude palm oil (CPO). Mukti mengungkapkan Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia. Indonesia dan Malaysia saat ini  menguasai sekitar 85 persen produksi minyak sawit dunia. Pendapatan devisa ekspor tahun 2015 mencapai 18 miliar dolar AS atau sekitar Rp 234 triliun.

Dalam keynote speech-nya, Dirjen Perkebunan Bambang menyoroti peran sektor perkebunan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dia menuturkan PP 57/2016 dilahirkan sebagai upaya pemerintah memberikan aturan main terhadap tatakelola perkebunan agar dilakukan sebaik-baiknya dengan tetap mempertahankan ekosistem gambut agar tidak mengalami kerusakan. PP 57/2016 merupakan penyempurnaan dari PP 77/2014 yang selama ini menimbulkan berbagai multi tafsir. Namun demikian secara substansial perubahan tersebut tidak menjawab persoalan pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya berkelanjutan, khususnya lahan gambut terdegrasi, terutama pada lahan yang sudah dimanfaatkan.

“Gambut memang menjadi persoalan sendiri bagi sawit, namun kerusakan gambut banyak terjadi di areal-areal yang justru tidak diusahakan,” ujar Bambang.

Meskipun FGD ini ditujukan sebagai upaya peningkatan pemahaman terhadap peraturan pemerinta di atas, namun di sana-sini masih terdapat banyak hal yang dipersoalkan.

Empat hal yang menjadi bahan berdebatan hangat adalah terkait kawasan lindung gambut sebesar 30 persen dari kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), kedalam gambut di atas 3 m, lahan berpirit, kedalaman muka air di bawah 0.4 m.

Ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila muka air tanah lebih dari 0,4  meter di bawah permukaan gambut. Klausul pada PP tersebut menjadi point yang paling kencang dibicarakan. Meskipun klausul ini dimaksudkan untuk memperbaiki atau menjaga kelestarian lingkungan gambut, namun berpotensi menurunkan produksi sawit yang pada gilirannya akan mematikan usaha sektor ini.

Isu lingkungan menjadi isu yang terus dihembuskan oleh dunia internasional. Sawit menjadi salah satu komoditi strategis yang mengalami tekanan paling kuat dikaitkan isu tersebut. Kampanye negatif tentang produk sawit Indonesia menjadi isu seksi yang terus ditebar.

Untuk menjawab isu tersebut Fahmudin Agus mewakili Kepala Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian, Badan Litbang Pertanian memaparkan pentingnya menjawab setiap isu melalui data-data hasil penelitian kita antara lain melalui dipublikasi di jurnal internasional. Fahmudin memaparkan, tahun 2015 sekitar 4.5 juta ha lahan gambut digunakan untuk tujuan produktif seperti perkebunan, HTI, dan pertanian lainnya.

“Namun sekitar 4 juta ha merupakan lahan gambut terlantar yang ditumbuhi semak belukar yang tidak produktif, sumber emisi GRK dan rawan kebakaran,” papar Fahmudin.

Gambut memiliki fungsi antara lain sumber mata pencaharian, penyedia jasa lingkungan, penyimpan dan mengatur tata air kawasan, penyimpan karbon, dan penyimpan keanekaragaman hayati. Para ahli dan peserta FGD bersepakat, bahwa pengusahaan sawit pada lahan gambut tidaklah merusak lingkungan sepanjang memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan. Melalui FGD ini diharapkan ditemukan solusi terbaik agar implementasi dari PP 57/2016 tidak berdampak terhadap peningkatan peran strategis kelapa sawit dan komoditas pertanian lain secara berkelanjutan.

baca juga riset lain inovasi pertanian: Kelapa Sri Gemilang Optimal Dikembangkan di Lahan Pasang Surut

sumber : litbang kementan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement