Jumat 07 Apr 2017 09:25 WIB

Tim Anies-Sandi Tolak Penggunaan Suket di Putaran Kedua

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menunjukkan contoh surat keterangan untuk pemungutan suara.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menunjukkan contoh surat keterangan untuk pemungutan suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Anies-Sandi menolak penggunaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanpa penduduk elektronik (KTP-el) dalam pemungutan suara pada 19 April mendatang. Banyaknya permasalah terkait suket di putaran pertama menjadi alasan Tim Anies-Sandi menolak.

Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif, mengatakan, timnya menemukan suket banyak yang bermasalah atau invalid. Dia mengklaim menemukan sedikitnya 430 suket bermasalah dari total 40.816 suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI menjelang putaran kedua.

"Kami tim nomor tiga menolak suket," kata dia dalam rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta putaran dua di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, yang berlangsung hingga Jumat (7/4) dini hari. 

Menurut dia, permasalahan tersebut mencakup beberapa poin. Pertama, sebanyak 333 temuan nomor induk kependudukan (NIK) format tanggal tidak terbaca atau tak sesuai jenis kelamin. Kedua, kata dia, sebanyak 31 ditemukan NIK kode provinsi di luar wilayah kependudukan.

Syarif melanjutkan, sebanyak 25 suket dengan NIK kode kabupaten/kota di luar wilayah kependudukan serta 41 temuan NIK kode kecamatan di luar wilayah kependudukan. "Totalnya empat poin temuan. Ini tersebar di seluruh wilayah," ujar politikus Gerindra itu.

Syarif meminta Disdukcapil lebih cermat dalam mengeluarkan suket bagi warga yang belum memiliki KTP-el. Khususnya yang dipergunakan untuk pemungutan suara, 19 April nanti.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement