REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menegaskan adanya temuan data pemilih invalid akan dieavaluasi oleh KPU. seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua, di Jakarta, Jumat (7/4) dini hari, Sumarno mengatakan dalam evaluasi itu, jika ditemukan pemilih "invalid", maka pemilih tersebut akan ditandai agar tidak dapat memilih pada saat hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI 19 April 2017 nanti.
Namun dia mengatakan, berapa pun jumlah pemilih invalid itu, tidak akan mengurangi jumlah DPT yang telah ditandatangani melaui rapat pleno rekapitulasi.
Menurut dia, penandaan ini sama saja halnya dengan pemilih sah yang telah masuk DPT namun meninggal dunia. Maka namanya akan dicoret di dalam DPT tanpa perlu mengurangi jumlah DPT yang telah ditetapkan.
"Kalau dalam penelusuran ditemukan pemilih yang sudah masuk DPT ternyata 'invalid' maka kita akan tandai, diarsir dan nanti mereka pasti tidak akan berkesempatan sebagai pemilih. Mereka tidak akan dibuatkan formulir C6-nya dan mereka tidak akan diberikan hak pilih. Penandaan itu berdasarkan persetujuan Bawaslu, kedua tim pasangan calon dan disebarkan ke seluruh TPS yang didalamnya terdapat pemilih 'invalid'," kata Sumarno.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif menyatakan pihaknya menemukan indikasi adanya 153 ribu jumlah pemilih "invalid". Temuan itu berdasarkan penelusuran terhadap nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor kartu keluarga (NKK).
Menurut Syarif, pemilih yang tidak sah tersebut semestinya segera dicoret KPU DKI Jakarta dari DPT. Karena dapat diduga sebagai upaya mobilisasi massa dari pihak tertentu.
(Baca Juga: Data Pemilih Invalid tak Ubah Jumlah DPT)