REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU DKI Jakarta menyatakan jumlah daftar pemilih tetap untuk putaran kedua yang berjumlah 7.218.280 tidak akan berubah. Meskipun ditemukan dugaan data pemilih invalid atau tidak sah sesuai temuan yang disampaikan tim pemenangan pasangan calon nomor tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Jika memang ditemukan pemilih invalid tidak akan mempengaruhi jumlah DPT hasil rekapitulasi," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 Putaran Kedua, di Jakarta, Jumat (7/4) dini hari.
Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU DKI Jakarta melakukan rekapitulasi DPT dari hasil penetapan enam KPU kabupaten/kota. Namun, Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi Syarif menyatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya 153 ribu jumlah pemilih invalid. Temuan itu berdasarkan penelusuran terhadap nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor kartu keluarga (NKK).
Menurut Syarif, pemilih yang tidak sah tersebut semestinya segera dicoret KPU DKI Jakarta dari DPT. Karena dapat diduga sebagai upaya mobilisasi massa dari pihak tertentu.
Menyikapi hal ini Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berjanji mengakomodasi temuan tim pemenangan Anies-Sandi melalui evaluasi DPT yang melibatkan kedua tim pasangan calon, Dukcapil, dan Bawaslu, pada Jumat petang ini.