Jumat 07 Apr 2017 07:40 WIB

Saksi Sebut Gamawan Fauzi Pernah Terima Uang dari Irman

Suasana sidang kasus dugan korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik untuk terdakwa Irman dan Sugiharjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Suasana sidang kasus dugan korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik untuk terdakwa Irman dan Sugiharjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pensiunan PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Suciati menyatakan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah menerima uang yang berasal dari terdakwa kasus pengadaan paket KTP Elektronik (KTP-elektronik) Irman. Suciati diketahui merupakan mantan Kasubag Tata Usaha. 

Pada saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman sebagai pimpinannya. "Ada yang untuk Pak Menteri," kata Suciati saat memberikan keterangan sebagai saksi perkara kasus KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang berlangsung hingga Kamis (6/4) malam. "Di catatan saya ini ada yang ke Pak Menteri sekitar Rp 50 juta ya?," tanya salah anggota Jaksa Penuntut Umum KPK. 

"Iya betul, untuk Bu Sekjen (mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini) 22.500 dolar AS," jawab Suciati.

Suciati mengatakan, uang tersebut merupakan dana talangan karena saat itu dana belum cair. "Karena waktu itu dana belum cair kegiatan harus jalan kata bapak (Irman) ini uang talangan," kata Suciati.

Dia mengaku juga pernah menerima uang yang diberikan langsung oleh Irman. "Totalnya ada 73.700 dolar AS dan juga ada 6.000 dolar Singapura. Yang rupiah ada Rp 876.250.000," kata Suciati.

Ia pun mengaku kerap menerima uang tersebut sejak Irman menjabat Ditjen Dukcapil pada 2012. "Sejak beliau dilantik jadi dirjen, berarti sejak 2012, saya tidak tahu uangnya dari mana, hanya tahu itu untuk talangan dana ke daerah," tuturnya.

Ia pun menyatakan pernah disuruh oleh Irman untuk menukarkan uang ke money changer pada saat itu. "Itu yang 73.700 dolar AS akhirnya dalam bentuk rupiah, tetapi tidak sekaligus pas ada kunjungan kerja saja," katanya.

Selain dari Irman, Suciati juga mengaku pernah menerima uang dari terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. "Ada, tidak dalam bentuk dolar, totalnya Rp 495 juta," kata Suciati. 

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement