Kamis 06 Apr 2017 18:21 WIB

MUI Tangerang: Penggandaan Uang Musyrik

Uang ( ilustrasi )
Foto: Republika/Prayogi
Uang ( ilustrasi )

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bila ada warga atau pihak lain yang ingin menggandakan uang adalah perbuatan musyrik (menyekutukan Allah).

"Untuk mendapatkan uang harus dengan kerja keras dan bukan menggandakan berdalih agama," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ues Nawawi di Tangerang, Kamis. Ues mengatakan menggandakan uang hukumnya haram dalam Agama Islam dan tidak diperkenankan walau ada tokoh agama yang melakukan.

Pernyataan Ues disampaikan terkait aparat Polresta Tangerang yang menciduk pelaku penipuaan penggandaan uang ASI (48) warga Perum Bukit Cikasungka, Kecamatan Solear. Ia diduga meminta kepada para jamaah pengajian untuk menggandakan uang.

ASI mengaku sebagai guru mengaji di kawasan perumahan tersebut yang telah mempunyai murid sekitar 130 jamaah.

Dalam kegiatan pengajian itu, pelaku berupaya meminta uang dengan alasan sukarela berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 190 juta kepada jamaah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan uang tersebut semula untuk modal usaha dan diberikan kembali secara berlipat setelah berhasil.

Belakangan, ada korban yang menyerahkan uang sebesar Rp190 juta dan dijanjikan uang itu akan berlipat ganda dengan cara memberikan amplop berisi daun kering.

Amplop tersebut harus dibuka setelah mendapatkan pemberitahuan dari pelaku. Korban akhirnya penasaran lalu membuka ternyata isi amplop tetap daun kering. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke Mapolresta Tangerang dan akhirnya polisi menangkap pelaku dan membawa barang bukti tiga karung daun kering.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement