Kamis 06 Apr 2017 17:50 WIB

Terdakwa KTP-El Pernah Diminta Uang oleh Akom Rp 1 Miliar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) Irman mengaku pernah dimintai uang Rp 1 miliar oleh Ade Komarudin untuk menggelar suatu acara. Namun, permintaan tersebut tidak dilakukan langsung oleh Akom, melainkan lewat orang suruhannya.

"Sekitar 2013 atau 2014, ada yang datang ke kantor mengaku ditugaskan oleh Pak Akom, minta dukungan dana Rp 1 miliar untuk acara. Kemudian saya panggil Pak Sugiharto, kemudian kami tugaskan Pak Drajat Wisnu untuk menyampaikan uang itu ke orang yang merupakan kepercayaan Pak Akom yang menunggu rumah dinas Pak Akom di Kalibata," kata Irman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).

Namun demikian, Akom tetap membantah pernah melayangkan permintaan kepada irman. Akom kemudian meminta untuk disebutkan identitas orang kepercayaan yang meminta uang kepada Irman tersebut. "Orang yang menunggu rumah saya itu siapa namanya? Saya nggak enak berhadapan dengan masyarakat Indonesia. Saya tidak pernah menyuruh, tidak pernah meminta ke Pak Irman," ucap Akom.

Dalam surat dakwaan, Irman dan Sugiharto disebutkan Akom menerima USD 100 ribu pada pertengahan 2013. Uang itu untuk membiayai pertemuan Akom dengan camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement