REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan No. 205/G/2016/PTUN-JKT pada Januari lalu membatalkan SP III dan memerintahkan Wali Kota Jakarta Selatan untuk mencabut surat peringatan itu serta memulihkan hak-hak warga. Pengadilan juga diminta membangunkan kampung susun di Bukit Duri.
Namun, warga yang telah terlanjur direlokasi ke Rawa Bebek menanggapi pesimistis tuntutan yang dimenangkan oleh Ciliwung Merdeka itu bakal dijalankan Pemerintah.
Ahmad Syuaib, salah satu warga Bukit Duri yang kini menetap di Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, menilai hingga kini pemerintah tetap belum merealisasi putusan itu. "Kan mau banding, jadi menang di mananya?" kata dia, Kamis (6/4).
Syuaib mengaku masih merasa kecewa dengan pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merelokasinya. Ia menyesalkan rumahnya yang justru diganti dengan rumah susun dengan sewa. "Ini (rusun) kepemilikan masih gak jelas sama si Ahok, jadi gue ogah bayar," kata dia.
Sementara Salam, warga yang dulunya satu RT dengan Syuaib di Bukit Duri mengaku tidak berharap banyak pada putusan itu. Menurut Salam, putusan yang dimenangkan Ciliwung Merdeka tu sebenarnya hal baik. "Tapi telat, rumah udah rata sama tanah," ujar Salam.
Meski demikian, jika memang pemerintah mau memulihkan hak-hak warga sesuai putusan PTUN, mereka pun akan sangat bersyukur. "Kalo nih pemerintah balikin rumah gue di Duri sekarang juga, detik ini juga gue balik ke situ," kata Syuaib.
Mereka juga tidak ingin bernasib sama dengan relokasi Kampung Pulo. Relokasi Kampung Pulo berjalan cukup sulit. Kericuhan dan pengrusakan alat penggusuran terjadi. Akibatnya sejumlah orang ditangkap. Hal itu dihindari oleh Salam dan Syuaib. "Udah digusur, ditangkep pula, kan repot hidup kita," ujar Salam.
Baca juga, Warga Bukit Duri Menang di PTUN Soal Penggusuran.