Kamis 06 Apr 2017 14:38 WIB

Soal Legalitas Tatib Baru Pelantikan Ketua DPD, Ini Penjelasan MA

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyampaikan keterangan pers soal penyumpahan yang dilakukan MA terhadap pimpinan DPD RI, di kantor MA, Kamis (6/4).
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menyampaikan keterangan pers soal penyumpahan yang dilakukan MA terhadap pimpinan DPD RI, di kantor MA, Kamis (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan MA tidak bisa menilai soal keabsahan Peraturan DPD nomor 3 tahun 2017 tentang tata tertib (tatib) yang ditetapkan melalui rapat paripurna DPD dari 3 sampai 4 April 2017 kemarin.

"MA tidak menguji bagaimana keabsahan dari tatib itu (peraturan DPD nomor 3/2017). MA hanya melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penuntunan penyumpahan," kata dia dalam konferensi pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Suhadi menjelaskan, penuntunan penyumpahan terhadap ketua DPD terpilih itu berdasarkan Undang-undang 17 tahun 2014 tentang MD3, dan peraturan DPD tentang tatib tersebut. "Bahwa ketua dan wakil ketua DPD sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah janji dalam sidang paripurna yang dipandu oleh ketua MA," ucap dia.

Ketua MA Hatta Ali, tutur Suhadi, telah menerima undangan DPD untuk melakukan atau menuntun sumpah tiga pimpinan DPD terpilih berdasarkan rapat paripurna beberapa hari lalu. Undangan tersebut disertai lampiran berita acara hasil pemilihan pimpinan DPD periode April 2017 sampai September 2019.

Penyumpahan terhadap ketua DPD terpilih, Oesman Sapta Odang (OSO), pada 4 April kemarin, dituntun oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi. Ketua MA Hatta Ali berhalangan hadir karena sedang Umroh sehingga digantikan oleh Suwardi.

"Kalau ketua MA berhalangan hadir atau tidak ada di tempat, maka wakil berwenang untuk melaksanakan tugas ketua MA. Dan dalam konteks ini ketua MA ketika meninggalkan daerah, sudah memberikan penugasan kepada wakil ketua MA bidang nonyudisal yaitu Suwardi," kata dia.

Sebelumnya, terpilihnya OSO menjadi Ketua DPD menuai polemik. Sebab, penyumpahan terhadap OSO sebagai Ketua DPD RI ini dianggap melanggar putusan MA atas uji materi terhadap peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan peraturan DPD nomor 1 tahun 2017.

Pasal 43 dalam peraturan 1/2016 mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2 tahun 6 bulan. Sementara, dalam pasal 319 peraturan 1/2017 mengatur masa jabatan pimpinan DPD yakni dari Oktober 2014 sampai Maret 2017, dan dari April 2017 sampai September 2019.

Sebelum ada pemilihan ketua DPD dalam rapat paripurna pada 3 April lalu, dua peraturan DPD tersebut telah dibatalkan MA melalui putusannya. Dalam rapat paripurna DPD saat itu, pimpinan DPD sudah berniat menjalankan putusan MA itu. Namun, diprotes anggota DPD yang lain sehingga berujung pada penetapan peraturan DPD nomor 3 tahun 2017 tentang tatib.

Pasal 47 ayat 3 dalam peraturan tatib baru tersebut, menyebutkan masa jabatan pimpinan DPD adalah sama dengan masa jabatan anggota DPD. "Jadi kalau lima tahun, dengan sendirinya maka pimpinan itu adalah sama dengan anggota," jelas Suhadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement