Kamis 06 Apr 2017 11:12 WIB

Afnan Hadikusumo Harap Oknum DPD Penganiayanya Tetap Diusut

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana kisruh saat Sidang Paripurna DPD RI (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana kisruh saat Sidang Paripurna DPD RI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI asal Yogyakarta Muhammad Afnan Hadikusumo yang juga menjadi korban penganiayaan saat sidang paripurna DPD, Senin (3/4) lalu, berharap oknum anggota DPD penganiaya dirinya tetap diusut. Walaupun saat ini anggota DPD RI sedang melakukan reses, dia berharap oknum tersebut tetap diperiksa.

Afnan mengalami luka setelah beberapa oknum Anggota DPD menganiaya dirinya  dengan ditarik secara paksa hingga terjatuh dari podium. Ia pun melaporkan dua Anggota DPD Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi ke Polda Metro Jaya. "Masih didalami (kasusnya). Karena para saksi masih reses, tapi berharap kasus tetap berjalan," kata Afnan kepada //Republika.co.id, Kamis (6/4). 

Setelah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin petang, Afnan langsung membuat laporan kronologis kejadian di polisi dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia pun menyampaikan secara singkat kronologi insiden Senin sore di sidang Paripurna DPD tersebut. 

"Saya waku itu mengingatkan kepada saudara Nawardi untuk duduk dulu menunggu sidang paripurna dibuka, lalu silakan menyampaikan aspirasinya. Tapi tiba-tiba dua orang teman Nawardi, yakni Benny Ramdhani dan Delis Julkarson datang kemudian memegangi saya," ujarnya.

Afnana menceritakan, selanjutnya Benny menyeret dan membantingnya sampai  tersungkur dan kepalanya membentur meja. Sekarang kronologis tersebut dan siapa pelakunya sudah menjadi laporan di polisi. Buktinya pun menurutnya sudah lengkap, termasuk video kejadian pas rapat paripurna DPD. 

Karena itu ia menyerahkan kepada polisi untuk mengusut kasus penganiayaan yang terjadi pada dirinya ini. Sebelumnya, Senin (3/4) sore, sidang paripurna DPD RI berlangsung ricuh. Kericuhan bermula dari sengketa soal tata tertib akibat kekosongan Ketua DPD dan putusan Mahkamah Agung (MA) soal ketentuan pemilihan pimpinan DPD. Dua kubu yang pro dan kontra berselisih yang mengakibatkan kericuhan di ruang sidang paripurna DPD RI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement