REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ustaz Ismail Ibrahim dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Namun, dirinya merasa tidak pernah mengatakan apapun seperti yang dituduhkan.
“Tidak ada sekalipun saya ucapkan kata komunis di dalam orasi saya,” ujarnya, Rabu (5/4) di kantor DPRD Kota Bekasi.
Sebelumnya, Rahmat Effendi melalui kuasa hukumnya, Naupal Al Rasyid melaporkan Ustaz Ismail Ibrahim ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/3) pukul 17.45 WIB. Pihaknya melaporkan Ust Ismail Ibrahim yang dalam orasinya pada unjuk rasa penolakan pembangunan Gereja Santa Clara Jumat (24/3) lalu, dianggap menuding Rahmat Effendi sebagai PKI.
“Saya termasuk orang yang jijik dengan kata PKI, apalagi mengucapkannya. Di dalam forum internal saja saya tidak pernah mengucapkan kata itu. Apalagi di forum terbuka seperti itu, ceroboh sekali saya,” ujar Ust Ismail Ibrahim.
Ia pun mengaku, hingga saat ini, belum adanya panggilan terhadap dirinya. “Sampai saat ini belum ada panggilan, tapi sudah ada LP nya,” ujarnya.
Ustaz Ibrahim mengatakan, dirinya akan hadir apabila dipanggil. “Kalau ada pemanggilan Insya Allah sebagai warga negara yang baik, saya akan kooperatif,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, hal ini. “Betul bahwa laporan terkait pencemaran nama baik dari pihak Rahmat Effendi oleh Ustaz Ismail ibrahim sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Argo.
Ismail dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Fitnah.
Argo mengatakan, bahwa saat ini laporan masih dalam proses penyidikan. “Akan saya periksa kembali sejauh mana perkembangan penyidikkan,” ujar Argo.