REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Elza Syarief diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka kasus KTP-el Andi Narogong, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4). Elza mengakui, Miryam Haryani, mantan anggota komisi II DPR RI fraksi Partai Hanura, memang pernah datang ke kantornya.
Saat itu, Elza melanjutkan, Miryam menyampaikan adanya tekanan yang datang dari anggota DPR yang namanya disebut dalam surat dakwaan kasus KTP-el untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Elza enggan menyebutkan siapa aggota DPR yang dimaksud.
"Dia (Miryam) ditekan oleh teman-temannya yang ada di dalam dakwaan. Pokokya itu sajalah. Pokoknya teman-teman yang namanya ada dalam dakwaan," kata dia.
Miryam bercerita kepada Elza soal tekanan tersebut, hanya sebagai teman dan kapasitasnya sebagai orang yang berprofesi advokat. "Kan konsultasi, saya kan lawyer dan sebagai teman dekat. Karena saya kan mengerti hukum," ucap dia.
Elza juga menuturkan, pertemuan dirinya dengan Miryam sama sekali tidak membicarakan soal rencana pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus KTP-el. Dia membantah meminta Miryam untuk mencabut BAP. Justru, dia menginginkan Miryam menjadi Justice Collaborator (JC).
"Untuk apa saya suruh ngusulin cabut BAP itu. Itu kan celakain dia. Justru saya ingin dia jadi JC," ujar dia.
Baca juga, Novel Akui KPK Pernah Tawarkan Perlindungan untuk Miryam.