Rabu 05 Apr 2017 19:29 WIB

Nazaruddin Sebut Semua Anggota Komisi II Terima Dana KTP-El, Ini Kata Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan dirinya tidak pernah menerima sepersen pun aliran dana KTP-el saat dirinya masih berada di Komisi II DPR RI.

Ihwal, kesaksian mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 Muhamad Nazaruddin, yang mengungkapkan semua anggota komisi II menerima aliran dana, menurut Ahok pernyataan tersebut adalah klaim semata.

"Mungkin saja list-nya semua terima. Tapi, kan enggak pernah berani kasih ke aku. Orang gue uang perjalanan dinas saja gue balikin," jelas Ahok saat blusukan di Jalan Hj Naim, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Ahok pun tak mau banyak komentar saat ditanyakan apakah semua anggota menerima aliran dana tersebut.  "Gue enggak tahu. Pasti dong kalau dia bagi ke semua komisi II, atas nama saja kan," ucapnya.

Menurut Ahok, kemungkinan besar, dalam hitungannya Nazaruddin membagi rata daftar penerima aliran dana dan menulis semua nama orang di komisi II. "Pasti hitungannya semua komisi. Persoalannya, anggota komisi berani kasih ke gue enggak? Kalau elu kasih gue, pasti gue laporin," bantah Ahok.

Sebelumnya, Nazaruddin memaparkan para anggota dewan yang menerima duit Andi Narogong. Tujuan uang ini diberikan agar anggaran proyek KTP elektronik (KTP-el) yang hampir Rp 6 triliun itu disepakati dewan, baik Badan Anggaran (Banggar) DPR maupun komisi II DPR.

Nazaruddin menuturkan, berdasarkan catatan yang dibikin Andi Narogong, yang dipaparkan Mustoko Weni, semua anggota komisi II DPR itu menerima uang pemberian Andi. Pimpinan komisi II DPR mendapat 500 ribu dolar AS dan anggota komisi II DPR sebesar 150 ribu dolar AS.

Nazaruddin juga mengungkap tentang adanya kesepakatan antara dirinya, Mustoko, Ignatius, dan Andi. Hasil kesepakatan ini salah satunya juga terkait pembagian uang kepada rekan-rekan di DPR. "Anggota komisi II, dibagi 4 kelompok. Wakil ketua, anggota Banggar, posisi kapoksi, anggota komisi II," kata Nazaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement