Rabu 05 Apr 2017 15:43 WIB

Pembacaan Tuntutan Kasus Penistaan Agama Bisa Disiarkan Langsung

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari menilai sidang kasus penistaan agama ke-18 Selasa (11/4) pekan depan, yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa disiarkan secara live.

Menurut Aidul yang selama ini tidak boleh disiarkan secara live adalah sidang pada masa pembuktian. Karena selama sidang pembuktian bila ditayangkam secara live, ditakutkan mempengaruhi saksi yang lain.

"Tapi kalau besok kan mulai pembacaan tuntutan maka harus disiarkan langsung," jelas Aidil usai mengisi acara Konferensi Etika Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (5/4).

KY mengakui memang selama sidang pembuktian pihaknya mengusulkan tidak boleh disiarkan secara langsung. Karena dikhawatirkan saksi yang akan dihadirkan berikutnya mengetahui dan kalau misalnya mengetahui tidak bisa diterima oleh hakim.

"Akan mempengaruhi, pada saat pembuktian. Maka khusus proses pembutian tidak disiarkan secara langsung," ujarnya.

Ia menjelaskan hal itulah yang terjadi pada ayah angkat terdakwa yang ditolak bersaksi oleh Majelis Hakim, karena ia sudah dua kali hadir sidang, karena mengetahui kesaksian dari saksi-saksi yang lain.

Karena itu KY menegaskan dalam sidang pembuktian tidak boleh tayangan siaran langsung. Dan untuk sidang pembacaan putusan, KY mengusulkan sidang bisa ditayangkan secara live (langsung). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement