Rabu 05 Apr 2017 14:01 WIB

Ahok Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak akhir. Setelah tahap pembuktian pada Selasa (4/4) kemarin, agenda sidang berikutnya adalah pembancaan tuntutan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktui selama tujuh hari untuk menyusun tuntutan dalam kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Ahok memastikan dirinya sudah sip mendengarkan tuntutan dari JPU. Setelah itu, ia akan menyampaikan pledoi tiga hari sebelum pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017.

"Pekan depan, mereka (JPU) baca tuntutan ya kita tinggal dengarkan saja," ujarnya.

Ahok melanjutkan, dijadwalkan dirinya akan membacakan pledoi (nota pembelaan) pada 17 April, atau tiga hari sebelum pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. "Nah tanggal 17 kita akan pledoi Yang pasti mulai minggu depan semua sudah boleh live (siaran langsung)," katanya.

Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama karena pidatonya tersebut. Atas kasus itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement