Rabu 05 Apr 2017 08:10 WIB

Pendaki Semeru Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda

Rep: Christiyaningsih/ Red: Angga Indrawan
Siluet pendaki berjalan menuju puncak Gunung Semeru
Foto: Zabur Karuru/Antara
Siluet pendaki berjalan menuju puncak Gunung Semeru

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akan menjatuhkan denda bagi para pendaki Gunung Semeru yang membuang sampah sembarangan. Kasi Wilayah 3 BB TNBTS, Budi Mulyanto, mengatakan setiap pendaki yang meninggalkan sampah sembarangan akan didenda Rp 200 ribu.

Aturan diberlakukan mulai hari ini (5/3) atau bertepatan dengan dibukanya kembali pendakian Gunung Semeru setelah sebelumnya ditutup selama tiga bulan. "Denda sebesar itu asumsinya sama dengan biaya porter untuk naik ke gunung membersihkan sampah," jelas Budi pada Selasa (4/4) di Malang.

Selama tiga bulan penutupan jalur pendakian, BB TNBTS melakukan pembersihan sampah di Gunung Semeru. Hasilnya, sampah-sampah yang ditinggalkan para pendaki terkumpul seberat kurang lebih 0,5 ton.

Ia menilai para pendaki semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan namun tak sedikit pula pendaki nakal yang membuang sampah sembarangan si gunung. "Sebelum penutupan jalur, kami sudah bersihkan sampah secara berkala," terangnya. Menurut Budi selama ini Ranu Kumbolo adalah lokasi dengan temuan sampah terbanyak.

Sanksi juga akan dikenakan bagi para pendaki yang melanggar aturan aktivitas di Ranu Kumbolo. "Mereka yang nyuci-nyuci di Ranu Kumbolo dikenai sanksi membersihkan Ranu Pani dan desa sekitarnya," tegas Budi. Kepala BB TNBTS John Kenedie mengungkapkan untuk menjaga kenyamanan pendaki dan kelestarian ekosistem, dalam sehari kuota pendaki dibatasi maksimal 500 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement