Rabu 05 Apr 2017 07:40 WIB

GNPF Justru Berterima Kasih Pengacara Ahok Putar Video Habib Rizieq

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Persidangan GNPF-MUI, Nasrulloh Nasution menilai pemutaran video Habib Rizieq oleh Penasihat Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah sesuatu yang tidak terduga dan merupakan pertolongan Allah. Sebab ia menilai video tersebut justru menegaskan penjabaran larangan ummat Islam memilih pemimpin nonmuslim.

Nasrulloh menilai pemutaran video Habib Rizieq di sidang ke-17 Selasa (4/4) kemarin, sepertinya di luar dugaan Penasihat Hukum Ahok. Pasalnya, nama file yang terbaca di komputer Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sama dengan isinya.

Di dalam file yang disita berisi orasi Gusdur pada acara kampanye Ahok di Bangka Belitung tahun 2007. Namun, setelah file tersebut dibuka ternyata berisi ceramah Habib Rizieq.

Video yang diputar JPU pada sidang sesi kedua setelah makan siang tersebut adalah video ceramah Habib Rizieq yang menjelaskan tentang Surah Al Maidah 51. "Haram hukumnya mengangkat orang kafir sebagai pemimpinnya," ujar Nasrulloh menirukan ucapan Habib Rizieq dalam video, Selasa (4/4).

Peserta persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, akhirnya terpaksa mendengarkan penjelasan Habib Rizieq tentang Surah Al Maidah 51.

"Itu salahnya mereka (PH Ahok-red) keliru kasih nama file videonya, namun bagi kami itu berkah, di mana akhirnya semua akhirnya bisa nonton bareng dan mendengarkan sampai selesai ceramah Habib Rizieq dalam video tersebut", katanya.

"Alhasil, Ahli Agama yang pernah ditolak kehadirannya oleh pihak terdakwa ini  menjelaskan dengan terang benderang Surah Al Maidah 51 yang berisi larangan bagi umat Islam untuk mengambil pemimpin dari kalangan Yahudi dan Nasrani," terangnya menambahkan.

JPU dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama kembali memutarkan video-video yang dijadikan barang bukti dalam perkara yang melibatkan Ahok sebagai terdakwa.

Setelah sebelumnya memutarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, di Balai Kota, dan di partai Nasdem, kali ini JPU dalam persidangan memutarkan video-video yang diajukan oleh penasihat hukum  Ahok. Video-video tersebut diserahkan penasihat hukum Ahok pada pemeriksaan tingkat penyidikan di Bareskrim Polri dan masuk ke dalam berkas perkara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement