Rabu 05 Apr 2017 00:19 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Trafficking Enam TKI ke Malaysia

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu menangkap dua orang pelaku tindak pemberantasan pidana perdagangan orang (PTPPO) Jo Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. SBMI pun mendesak agar kedua pelaku segera dimajukan ke meja hijau.

 

Adapun dua orang pelaku yang kini telah dijadikan tersangka, yakni berinisial MAD (37 tahun) dan NUR (36). Keduanya adalah pasangan suami istri warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Akibat perbuatan kedua tersangka, sedikitnya enam orang warga Kabupaten Indramayu menjadi korban. Mereka di antaranya adalah Tar, Mur, dan Yad.

 

Waka Polres Indramayu, Kompol Asep Agustoni didampingi Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro dan Kasubag Humas AKP Heriyadi menjelaskan, dalam aksinya, tersangka merekrut dan memberangkatkan para korban untuk bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di PT Petronas Malaysia.

 

"Tapi tidak melalui pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) melainkan melalui perseorangan karena pelaku tidak bekerja dan tidak memiliki PPTKIS," kata Agustoni, Selasa (4/4).

 

Para korban itu juga ternyata tidak dipekerjakan di perusahaan minyak milik Malaysia tersebut. Mereka justru dipekerjakan pada kontraktor XCD Cinamen yang bergerak pada proyek pemasangan kabel listrik. Padahal, para korban itu sebelumnya telah menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku karena percaya akana dipekerjakan di Petronas.

 

Agustoni mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari kasus kecelakaan yang menimpa para TKI tersebut di Malaysia. Saat itu, para korban yang pulang dari tempat kerja dengan menumpang sebuah truk mengalami kecelakaan.

 

Kepolisian Malaysia pun menelusuri identitas para korban kecelakaan itu. Hasilnya, terungkap bahwa  para korban merupakan TKI ilegal. Para TKI tersebut menjadi korban dari TPPO yang dilakukan kedua tersangka.

 

Agustoni menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI No 21/2007 tentang PTPPO dan atau pasal 102 ayat (1) butir a UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan  TKI di Luar Negeri. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Agustoni.

 

Terpisah, Ketua SBMI  Kabupaten Indramayu Juwarih mengapresiasi penangkapan tersebut. Namun, dia menilai pengungkapan kasus tersebut lamban. "Kasus itu sudah terjadi sekitar dua tahun lalu, tapi pelaku baru ditangkap sekarang," katanya.

 

Ketua Umum SBMI, Hariyanto, juga mendesak Polres Indramayu agar tak mengulur-ulur proses hukum terhadap kedua pelaku. Pihaknya yakin ketika polisi berani menahan pelaku, berarti semua bukti sudah lengkap. "Mestinya segera dilakukan gelar perkara dengan kejaksaan, jangan diulur-ulur dan segara dinaikkan statusnya ke pengadilan dan divonis," tegas Hariyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement