REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Adam Arisoi, mengatakan pihaknya segera akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 18 distrik Kabupaten Tolikara. Selain itu, PSU juga akan dilaksanakan di enam distrik Kabupaten Puncak Jaya.
Adam menuturkan, PSU di Tolikara berdasarkan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/4). Sementara itu, PSU di Puncak jaya dilakukan berdasarkan putusan pada Selasa (4/4) sore.
"Kami sudah siap melaksanakan PSU di Tolikara. Kami segera berkoordinasi dengan pemda untuk mematangkan persiapan PSU di 18 distrik," ujar Adam di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Persiapan yang dilakukan yakni menyiapkan anggaran dan mematangkan tahapan PSU. Adam menyatakan KPU mengupayakan proses PSU di Tolikara diselesaikan dalam waktu kurang dari 60 hari.
KPU berharap, putusan MK pada Senin dapat memberikan penjelasan kepada warga terkait pelaksanaan PSU. "Kami pikir tidak akan ada masalah di Tolikara. Sebab, semua pihak terkait akan diundang dan akan diberi informasi, utamanya untuk daerah-daerah yang menggunakan noken," lanjut dia.
Adam menuturkan, ada empat TPS di distrik Karubaga yang akan menggunakan sistem noken. Pihaknya akan menyosialisasikan PSU berdasarkan juknis sistem noken dari MK dan KPU. Terkait pendanaan PSU, Adam memperkirakan akan menelan hampir setengah biaya pemungutan suara pada 15 Februari lalu. Adapun anggaran pemungutan suara di Tolikara pada 15 Februari mencapai Rp 62 miliar.
Sementara itu, berdasarkan putusan MK ada enam distrik di Puncak Jaya yang harus melaksanakan PSU. Mengenai hal ini, Adam menyatakan akan menyiapkan proses PSU secepatnya. Selain itu, KPU Provinsi Papua juga akan melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara lanjutan untuk Kabupaten Intan Jaya. Rekapitulasi lanjutan ini dilakukan di tujuh TPS.
Adam mengatakan rekapitulasi lanjutan tidak menggunakan anggaran tambahan. KPU Provinsi Papua hanya akan memperketat pengamanan pada saat rekapitulasi dilaksanakan.
Hal ini dilakukan karena kondisi setelah penetapan diduga akan berpotensi pada gesekan sosial. Sebab, sebelum hasil pemungutan suara dari tujuh TPS digabungkan, posisi hasil Pilkada masih dimenangkan paslon nomor urut dua. Menurut Adam, jika hasil dari tujuh TPS digabungkan, ada kemungkinan hasil Pilkada berubah sehingga dimenangkan paslon nomor urut tiga.
"Kondisinya memang cukup rumit. Karena itu baik PSU maupun rekapitulasi hasil suara lanjutan akan langsung di bawah supervisi KPU Provinsi," tambah Adam.