REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, pasal tentang Makar bisa menjadikan pemerintahan yang kebal kritik. Selain itu, pasal tersebut juga menurutnya membahayakan kemanusiaan karena bisa digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok tertentu.
"Ini pasal makar akan menimbulkan pemerintahan yang kebal kritik dan itu mengancam kemanusiaan kita. Kalau pasal ini tidak diberikan kepastian orang akan semau-maunya menggunakan pasal ini untuk menghabisi kita," kata Margarito kepada Republika.co.id, Selasa (4/4).
Maka dari itu, menurutnya pengajuan gugatan uji materi terhadap Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP terkait perencanaan dan permufakatan makar sudah sangat tepat. Sehingga, ke depan pasal Makar tersebut tidak lagi digunakan secara sewenang-wenang oleh penguasa.
"Memang jalan terbaik secara konstitusional dan beradab secara konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah, minta kepada lembaga yang memegang kewenangan menafsir Undang-Undang atas Undang-Udang Dasar untuk memastikan apa sebenarnya yang dimaui oleh dua pasal itu. Sehingga pasal itu tidak digunakan semau-maunya penguasa," terang Margarito.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengajukan gugatan uji materi Pasal 87 dan Pasal 110 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perencanaan dan permufakatan makar. Dua pasal itu dianggap menggampangkan kriminalisasi orang-orang kritis dan bertetangan dengan konstitusi.