Selasa 04 Apr 2017 13:43 WIB

Nazaruddin Beri Kesaksian Berbeda terkait Novanto, Ini Kata KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan pihaknya tidak hanya menggunakan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin untuk mengungkap keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus proyek pengadaan KTP-el.

Febri menyatakan keterlibatan orang nomor satu di Partai Golkar dalam kasus tersebut, akan didasarkan pada kesesuaian antara satu bukti atau satu kesaksian dengan bukti yang lainnya. Persidangan berikutnya, akan menyuguhkan fakta-fakta baru lainnya. Apalagi, saat ini baru sampai pada sidang kelima.

"Kita tidak bergantung pada satu orang saksi. Karena memang UU mewajibkan penegak hukum untuk melihat kesesuaian antara satu saksi dengan saksi lain, dan juga kesesuaian antara satu bukti dengan bukti yang lain," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Semua bukti yang dimilik KPK, lanjut Febri, tentu akan dibawa ke persidangan untuk membuktikan dakwaan yang telah diajukan dan dibacakan. Fakta-fakta persidangan yang muncul akan dipelajari lebih lanjut untuk membuka penyidikan baru.

 

"Kita akan lihat, pelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penyidikan, untuk pengembangan perkara," kata dia.

Dalam sidang lima kasus KTP-el Senin (3/4), Nazaruddin menjadi salah satu saksi. Dalam sidang, jaksa mengkonfirmasi salah satu poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk Nazaruddin. Di BAP itu, disebut adanya pertemuan antara Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Nazaruddin dan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Narogong, di Pacific Place, Jakarta, pada 2010.

BAP itu juga menyebut bahwa Novanto menjanjikan uang 3 juta dolar AS kepada Anas. Namun, dalam sidang, Nazaruddin menuturkan keterangan dalam BAP itu tidak benar. Dia mengaku tidak melihat Novanto saat itu. Ia hanya membenarkan pertemuan antara dirinya, Andi dan Anas. "Saya tidak melihat (Novanto)," kata dia.

Usai persidangan, Nazaruddin pun tidak mau menjawab terkait keterangannya yang berbeda antara yang ada di BAP dengan kesaksiannya di persidangan. Saat ditanya awak media terkait keterlibatan Novanto, dia memilih bungkam dan langsung memasuki mobil.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement