Selasa 04 Apr 2017 11:26 WIB

Pengacara Tuding Kasus Ahok Jadi Rekayasa di Pilkada

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu Penasehat Hukum Ahok, I Wayan Sidarta mengatakan, pernyataan Ahok di pulau seribu sengaja diplintir untuk rekayasa Pilkada dalam mengalahkan kliennya. Wayan menjelaskan sebelumnya pernyataan-pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu tak pernah dimasalahkan.

"Tapi karena sudah diplintir sedemikian rupa satu minggu kira-kira, maka berkembang yang tidak sesuai dengan fakta. Kenapa bisa terjadi, karena ini ada rekayasa untuk pilkada," ujarnya saat ditemui sebelum persidangan berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).

Menurut Wayan, rekayasa tersebut dibuat untuk lawan Ahok di dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Agar dalam perhelatan pemilihan gubernur, kata dia, lawan Ahok bisa menang dengan cara yang tidak sehat. "Pak Basuki (Ahok) ini tidak bisa dikalahkan kalo adu program dan prestasi," jelasnya.

Untuk alasan tersebut, kata dia, maka dibikinlah sejenis inisiasi sejenis skenario, fitnah yyan menyebabkan Ahok duduk di kursi terdakwa. "Penuh paksaan, dan dia (Ahok) teraniaya, dizhalimi,"pungkasnya.

Wayan berharap agar tidak ada kasus serupa yang terjadi kembali. "Karena tekanan massa jadi independensi peradilan bisa dipertanyakan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement