REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Akibat merasa nama baiknya dicemarkan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melaporkan salah satu orator dalam aksi penolakan Gereja Santa Clara ke Polda Metro Jaya. Rahmat Effendi melaporkan Ismail Ibrahim karena menudingnya sebagai PKI
Kuasa hukum Rahmat Effendi, Naupal AL Rasyid mengatakan laporan ke Polda Metro Jaya disampaikan Kamis (30/3) pukul 17.45 WIB. Dia mengatakan telah melaporkan salah satu orator, Ismail Ibrahim yang dalam orasinya menuding Rahmat Effendi sebagai PKI.
Upaya pelaporan dengan tuduhan pencemaran nama baik sudah didaftarkan dengan nomor Laporan Polisi LP/1582/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2017. Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal ini. “Betul bahwa laporan terkait pencemaran nama baik dari pihak Rahmat Effendi terhadap Ismail Ibrahim sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Argo pada Senin (3/4) malam.
Tudingan terhadap Rahmat Effendi yang disebut PKI terjadi pada saat aksi penolakan pembangunan Gereja Santa Clara yang berlokasi di Kelurahan Kaliabang Bekasi Utara pada Jumat (24/3). Aksi penolakan gereja itu dilakukan oleh sejumlah umat Muslim yang tergabung dalam Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB), yang menganggap adanya kecurangan dalam izin pembangunan gereja yang terkesan dipaksakan.
Argo mengatakan bahwa saat ini laporan masih dalam proses penyidikan. “Akan saya periksa kembali sejauh mana perkembangan penyidikan,” ujar Argo.