Selasa 04 Apr 2017 06:37 WIB

Penasihat Hukum Latih Ahok agar tak Salah Ngomong

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),  Trimoelja D Soerjadi mengungkapkan berbagai macam persiapan dilakukan  jelang sidang lanjutan ke-17 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Kami menyelenggarakan semacam simulasi, jadi bagaimana nanti pak Basuki harus menjawab pertanyaan-pertanyaan baik dari majelis dan terutama dari JPU, mengantisipasi pertanyaan kaya apa dan jawabannya bagaimana," ungkap Trimoelja,  Senin (3/4) malam.

Jadi, sambung Trimoelja, penasihat hukum melatih pejawat itu agar tidak salah dalam memberikan keterangan.  Karena, Ahok harus menjawab pertanyaan sesuai dengan fakta.

"Dia (Ahok) harus menjawab apa adanya, alami dia sendiri, tidak dilebihkan dan dikurangkan, dan pasti pertanyaannya itu dari JPU terutama terkait mengapa dia sampai pada pidato yang untuk sosialisasi budidaya ikan untuk sejahterakan masyarakat pulau seribu sampai menyebut Al Maidah ayat 51. Pasti pertanyaannya ke sana, apakah ada maksud menodai agama atau tidak, jadi inti dari pertanyaan pasti soal apakah ada penodaan agama atau tidak," ujarnya.

Untuk alat bukti yang akan diberikan,  sejumlah video akan diberikan di persidangan.  Pertama, video yang diunggah Pemprov DKI ihwal pidato sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dengan durasi lengkap. Kedua adalah  video pidato Gusdur.

"Kemudian juga mudah-mudahan bisa diputar video yang diunggah Buni Yani. Karena, dalam tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa atau pensihat hukum diakui bahwa akibat unggahan video Buni Yani itulah dinamika keributan itu. Jadi itu, video yang diharap diputar adalah tiga itu," kata dia.

Dalam lanjutan sidang ke-17 ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa dan bukti-bukti yang dikumpulkan. Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement