Selasa 04 Apr 2017 06:07 WIB

Ahok Lakukan Simulasi dengan Penasihat Hukum

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hari ini, terdakwa kasus dugaan penodaaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghadapi sidang pemeriksaannya. Sejumlah persiapan sudah ia lakukan sejak kemarin dengan berdiskusi bersama tim penasihat hukumnya.

"(Persiapan) Diskusi dan refresh memori. Karena kan yang ditanya saya. Diskusi pertanyaan saja," kata Ahok di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin,(3/4) malam.

Ia dan tim penasihat hukum juga melakukan  simulasi persidangan. Pejawat itu melakukan simulasi dengan ditanyai para penasihat hukumnya ihwal pertanyaan yang kira-kira akan ditanyakan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Kami siapin BAP lihat seperti apa. Kan nanti pertanyaan jaksa juga seperti apa. Yang mau bela kita juga kita haus niatnya seperti apa," jelas dia.

Dalam lanjutan sidang ke-17 ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa dan bukti-bukti yang dikumpulkan.  Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement