Selasa 04 Apr 2017 04:23 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Berantas Jual Beli Jabatan

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membentuk tim khusus. Tim tersebut berfungsi untuk mengawal pemilihan jabatan pimpinan tinggi daerah.

"Kami telah membentuk tim yang setiap bulan melakukan rapat, untuk mengawal satu persatu jabatan pimpinan tinggi yang ada di daerah agar dilakukan dengan open recruitment," kata Menpan RB Asman Abnur dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/4).

Asman mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran masih banyaknya praktik jual beli jabatan di daerah. Dia mengatakan, kepala daerah masih memimpin dengan gaya lama ke dalam sistem pemerintahan.

Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus melalui open recruitment atau open bidding, yang lebih menjamin terwujudnya merit sistem.

"Pengisian JPT di kementerian dan lembaga sudah dilaksanakan secara terbuka tapi di daerah memang masih banyak yang tidak menaati," katanya.

Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung agar ASN harus dapat menjadi perekat nasional, seperti halnya TNI dan POLRI. Menurutnya, merupakan keharusan bagi seorang ASN melayani masyarakat, bukan tunduk kepada kepentingan daerah.

"Kalau ASN jadi perekat nasional, mungkin sistem sogok menyogok bisa diminimalkan, untuk setiap jenjang jabatan kompetisi itu terbuka dan kemudian diawasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement