Senin 03 Apr 2017 23:37 WIB

Polres Magelang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Siswa Taruna Nusantara

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Mobil Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) milik Polres Magelang melintas keluar gerbang usai melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mobil Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) milik Polres Magelang melintas keluar gerbang usai melakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan terhadap siswa SMA Taruna Nusantara, Kresna Wahyu Nurachmad di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Magelang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan siswa Taruna Nusantara (TN) Senin (3/4). Polisi mengatakan rekonstruksi dilakukan di dua lokasi. "Ada dua lokasi, Grand Artos, sama di SMA TN," kata Kapolres Magelang AKBP Hindarsono saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (3/4).

Dia menjelaskan rekonstruksi dilakukan secara tertutup serta dengan penjagaan ketat. Termasuk saat penyidik melakukan rekonstruksi di pusat perbelanjaan Carefour di Armada Town Square (Artos) pun ditutup.

Pusat perbelanjaan Artos merupakan tempat pelaku membeli sebuah pisau sebelum kejadian. Pisau tersebut yang kemudian digunakan tersangka AMR (16 tahun) untuk membunuh teman satu baraknya Kresna Wahyu Nurachmad (15).

Kresna ditemukan dalam keadaan berlumuran darah dan sudah tidak bernyawa pada Jumat (31/3) dini hari. Hasil autopsi menyebutkan ditemukan luka tusuk sepanjang lima centimeter dengan kedalaman delapan centimeter pada leher anak Purnawirawan TNI almarhum Mayjen Kartoto itu.

Keterangan sementara menyebutkan motif pembunuhan tersebut karena dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Tersangka meminjamkan ponselnya kepada korban kemudian disita oleh pihak sekolah dan korban tidak mau mengurus kembali ponsel tersebut.

Selain itu, pelaku juga disebut sebagai orang yang suka mencuri barang milik temannya. Perbuatannya  itu seringkali kepergok oleh korban. AMR dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 75 c UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Serta Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement