Senin 03 Apr 2017 23:33 WIB

Polisi: Lima Tersangka Makar Rencana Duduki DPR

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan lima tersangka tindak pidana upaya makar atau pemukatan jahat merencanakan akan menduduki Gedung DPR/MPR RI secara paksa.

"Pada pertemuan ada nantinya menduduki DPR sampai rinci," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin (3/4).

Argo menuturkan kelima tersangka yakni Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre menggelar dua kali pertemuan untuk membahas rencana menduduki Gedung DPR/MPR RI.

Pada pertemuan itu, menurut Argo terindikasi untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah, termasuk membahas anggaran untuk berunjuk rasa. Bahkan diungkapkan Argo, pendemo berencana menabrak pintu belakang Gedung DPR/ MPR RI menggunakan truk atau kendaraan pribadi.

Para tersangka pemukatan jahat juga memiliki rencana untuk masuk ke gedung perwakilan rakyat itu dengan berbagai cara melewati beberapa aksi pintu termasuk gorong-gorong (saluran pembuangan air). Argo menduga pertemuan itu sudah menghasilkan kesepakatan untuk melakukan upaya makar atau pemukatan jahat.

Saat ini, penyidik kepolisian menelusuri aliran dana akan digunakan untuk pertemuan termasuk akomodasi unjuk rasa yang diduga pemukatan jahat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement