Senin 03 Apr 2017 22:35 WIB

Lapor Polisi Hingga Rebutan Palu Sidang Warnai Paripurna DPD RI

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kanan) dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kiri) memimpin sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kanan) dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kiri) memimpin sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menangguhkan sidang beberapa saat lamanya, Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali dibuka sekitar pukul 19.45 WIB. Agendanya adalah pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian pimpinan. Hasilnya, setelah waktu penundaan dicabut kericuhan kembali terjadi. Bahkan saat pimpinan sidang, Ratu Hemas berbicara, terjadi kericuhan.

"Dengan ini, tatib tahun 2014 kembali berlaku," tegas Wakil Ketua DPD GKR Hemas saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4), malam WIB.

Namun, senator asal Jatim Ahmad Nawardi langsung maju ke meja dan mengambil palu sidang. Aksi Nawardi pun diikuti oleh anggota DPD RI lainnya. Kontan Ratu Hemas langsung pergi melalui pintu belakang, dan menyerahkan jalannya sidang ke pimpinan lainnya, Farouk.

Para peserta sidang meneriakkan nada protes, perihal soal Tatib 2014 yang mengatur masa jabatan ketua DPD selama lima tahun. “Pak tolong cabut putusan tadi,” teriak salah satu anggota DPD RI dari pengeras suara.

Namun Farouk memilih diam sambil menopang dagu, setelah ditinggal rekannya Ratu Hemas. Setelah menerima berbagai interupsi dan teriakan, Farouk meminta waktu untuk menunda sidang lagi. Dengan alasan dia akan berpikir untuk mencari solusi terbaik jalannya sidang paripurna yang semenjak siang hari diwarnai kericuhan. “Diskors 15 menit,” tegas Farouk.

Selain itu kericuhan pada sidang Paripurna DPD RI juga berbuntut panjang, dua anggota DPD RI, Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh senator asal DIY Afnan Hadikusumo. Laporan itu dibuat atas tuduhan pengeroyokan. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (3/4), dengan nomor LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dia merasa menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka di bagian kepala.

Namun, Benny mengaku tidak sengaja mendorong Afnan. Benny mengatakan awalnya  dia hendak mengontrol emosi Naward yang sudah meluap-luap. Namun di saat yang bersamaan korban terlihat ingin mengambil alih podium yang sudah dikuasai Nawardi. “Saya tidak sengaja. Saya juga hampir jatuh,” kata Benny.  Hingga berita ini diturunkan sidang masih diskors hingga pukul 22.00 WIB. 

(Baca Juga: Sidang Paripurna DPD RI Ricuh)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement