Senin 03 Apr 2017 20:24 WIB

Nazaruddin: Ganjar Pranowo Tolak 150 Ribu karena Minta 500 Ribu Dolar

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota komisi III DPR, Muhamad Nazaruddin menyebut Ganjar Pranowo yang saat itu duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menolak diberikan uang 150 ribu dolar AS dari Andi Narogong. Namun, Ganjar meminta agar jumlah uang untuknya disamakan dengan jatah Ketua Komisi II DPR saat itu, yakni 500 ribu dolar AS.

"Menolak, ribut di media, karena waktu dikasih 150 ribu dolar AS tak mau, ribut, dia minta sama, posisi sama dikasih dengan ketua," kata dia saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/4).

Kemudian, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar bertanya kepada Nazaruddin. "Ribut karena mau lebih?" "Iya yang mulia. Minta tambah jadi dikasih sama dengan ketua, 500 ribu (dolar AS)," jawab Nazaruddin.

Lantas hakim John menanyakan kembali kepada Nazaruddin terkait apakah Ganjar menerima atau tidak. "Terima yang mulia, setelah ribut itu dikasih 500 ribu dolar AS, baru dia mau," jawab Nazaruddin.

Kepada majelis hakim, Nazaruddin mengaku menyaksikan penyerahan uang tersebut kepada Ganjar. Penyerahan itu dilakukan di ruangan Mustoko Weni, anggota komisi II dari fraksi Partai Golkar.

Ketika penyerahan uang itu terjadi, Nazaruddin mengaku dipanggil Mustoko untuk masuk ke ruangan. Sehingga Nazaruddin melihat dengan mata kepalanya sendiri soal penyerahan uang tersebut. Selain Ganjar, juga ada Chaeruman Harahap, pejabat legislatif yang saat itu duduk di komisi II dari fraksi Partai Golkar.

"Ada Chaeruman, Pak Ganjar yang 150 (ribu dolar AS) dia menolak waktu itu, ada diserahkan ke teman-teman dari komisi II untuk anggota, terus yang diserahkan yang diamplop untuk semua kapoksi, terus untuk semua anggota Banggar, terus sama wakil ketua ada satu lagi, itu nerima juga," kata dia.

Nazaruddin juga menjelaskan, penyerahan uang Andi di ruangan Mustoko itu merupakan pembagian jatah untuk Fraksi Partai Demokrat. Anggota dewan dari fraksi ini, dipanggil dan kemudian terjadi penyerahan uang. "Untuk yang anggota diserahkan ke koordinator," ucap dia.

Pada sidang sebelumnya, Ganjar menuturkan pernah ditawari uang oleh rekannya di komisi II yakni Mustoko Weni (almarhumah). Namun, Ganjar saat itu menolaknya. Di hadapan majelis hakim, Ganjar mengakui tawaran itu memang datang berkali-kali dari Weni.

"Dek, ini ada titipan. Enggak usah (kata Ganjar)," jelas dia menirukan percakapan dirinya dengan Weni, saat memberi kesaksian terkait kasus KTP-El di PN Tipikor Jakarta, Kamis, 30 Maret, lalu.

Tawaran tersebut, kata Ganjar, terjadi setelah mengadakan suatu rapat di komisi II. "Itu habis rapat. Saya lupa rapat apa," kata dia. Dalam kondisi ini, memang terbersit di pikirannya terkait uang apa yang dimaksud Weni itu.

"Saya enggak peduli saja. Ketika ditawarkan itu, pasti itu akan jadi persoalan kelak," jawab Ganjar saat ditanya hakim apakah setelah ditawari itu mencaritahu terkait  sumber uang yang dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement