Senin 03 Apr 2017 20:07 WIB

Ribuan Paket Ganja Ditemukan di Kamar Napi Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wargabinaan Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan kembali ditemukan menjalankan bisnis narkoba di balik jeruji besi. Mereka seolah tak jera mengulangi perbuatan yang sebelumnya telah membuat mereka dijebloskan ke penjara.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tanjung Gusta Muda Husni mengatakan, kedua wargabinaan yang ditangkap, yakni Syafrizal Daulay (27) sebagai pemilik barang dan Paino (45) yang menjajakan barang haram tersebut. Keduanya kedapatan menyimpan ribuan paket ganja siap edar dan diamankan Jumat (31/3) malam di kamarnya masing-masing.

"Tersangka Syafrizal pemilik pertama. Dia menawarkan kepada Paino untuk dijualkan. Kamarnya depan-depanan di blok yang sama," kata Husni, Senin (3/4).

Kedua tersangka merupakan penghuni kamar J17 dan J4 lantai III gedung T5 blok Senyum. Dua warga Medan Tembung, Medan, itu merupakan terpidana kasus narkotika. Syafrizal divonis hukuman seumur hidup, sementara Paino sedang menjalani masa hukumannya selama tujuh tahun penjara.

Husni menjelaskan, keduanya ketahuan berbisnis narkoba setelah petugas keamanan Lapas curiga dengan gerak-gerik Paino. Kamarnya pun diperiksa dengan dipimpin langsung oleh Husni.

"Awalnya, kami temukan satu bungkus di bawah tilamnya (kamar Paino). Terus kami sisir semua kamarnya. Kami dapati di bawah tempat tidur ternyata dia ada membuat lubang di bawah batu dan menyimpan ganja di sana," jelas dia.

Total, ada 86 bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 paket ganja ditemukan dari kamar bernomor J4 yang dihuni Paino. Petugas pun menemukan satu ponsel dan alat isap sabu dari bawah tempat tidur napi tersebut.

"Pengakuannya, ganja itu beratnya lima kilogram. Dari pengakuan dia juga, itu (mengedarkan ganja) baru dilakukan dua minggu ini," kata Husni.

Kepada petugas, Paino mengaku ganja itu milik Syafrizal. Syafrizal lalu ikut diamankan dan diperiksa.

"Pengakuan mereka, ganja itu dari tamping pekerja luar, namanya Karto. Memang ada yang namanya Karto, tapi dia membantah dan Syafrizal pun mengaku Karto yang dimaksud bukan dia," ujar dia.

Tak hanya sampai di sana, petugas juga menelusuri keterlibatan petugas Lapas dalam kasus tersebut. Namun, Syafrizal membantah hal tersebut.

"Iya, ada pemeriksaan internal. Saya juga interogasi mengenai apakah ada petugas yang terlibat. Saya bilang jangan takut, tunjuk saja, dia bilang tidak ada," kata Husni.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Syafrizal dan Paino telah diserahkan ke Polsek Helvetia bersama barang bukti, Sabtu (1/4). Husni pun menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan narkotika. Dia menyayangkan masih ditemukannya warga binaan Lapas yang seolah tidak jera menjalankan bisnis narkoba di balik penjara.

"Kami ingin agar ini diungkap. Kita tak bisa main-main lagi dengan narkotika. Kita sudah berkomitmen untuk memberantasnya dari Lapas ini," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement