REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi isu tentang kampanye menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, KPUD DKI memperbolehkan kampanye negatif dijalankan oleh kedua tim pasangan calon (paslon). Menanggapi hal itu, tim sukses pasangan calon (Paslon) Basuki-Djarot, Eva Sundari mengatakan paslon diharapkan menghindari ranah privasi.
Eva mengatakan, kampanye negatif dan kampanye hitam pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjatuhkan lawan. Namun batasannya adalah fakta. Idealnya, menurut Eva, kampanye berisi hal-hal menyangkut program masing-masing paslon. Namun sering terjadi terbawa hingga wilayah pribadi.
"Ini khas Indonesia yang ingin integritas tidak saja terkait isu publik tapi juga wilayah private. Eropa dan Amerika bahkan Rusia, isu status atau dinamika perkawinan tidak jadi isu, tapi di Indonesia jadi sensitif," ujar Eva, Senin (3/4).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku setuju dengan kebijakan KPU DKI Jakarta tentang kampanye negatif. Menurut dia, kampanye negatif tidak dilarang, dengan syarat didasari dengan fakta dan data yang kuat. "Kampanye negatif diperlukan dalam rangka membantu pemilih untuk lebih rasional, dan sebagai referensi memilih," ujar Eva.
Berbeda dengan kampanye hitam, Eva menjelaskan, kampanye hitam tidak memiliki bukti dan cenderung hal yang mengada-ngada, dan dapat dikategorikan fitnah. "Kampanye hitam dapat menyesatkan pemilih. ini (kampanye hitam) yang dimanfaatkan paslon untuk berkampanye dengan membawa unsur SARA (private). walau jelas dilarang UU pilkada," jelas Eva.
Dia menyayangkan pihak yang melakukan kampanye yang membawa hal-hal pribadi. Menurut dia, paslon tersebut tidak melihat dampak kerusakan pada kepentingan bersama. "Negara kita itu majemuk dan rentan terpecah belah karena SARA," tegas Eva.
Ketua Pokja Kampanye KPUD DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan kampanye negatif adalah kampanya yang membeberkan fakta-fakta negatif terkait paslon. Menurut Dahliah, fakta negatif yang dipaparkan, baik dari tim sukses maupun paslon harusnya diklarifikasi oleh yang tertuduh. Proses inilah yang menurut Dahliah akan membawa masyarakat mengetahui rekam jejak, integritas, dan fakta calon gubernurnya.