REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Tito Karnavian mengatakan kalau presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Rabu (27/11/2024) menjadi hari libur nasional. Hal tersebut karena bertepatan dengan Pilkada serentak yang akan dilakukan di hari tersebut.
"Kami juga ingin sampaikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai hari libur nasional," kata Tito Karnavian, Jumat (22/11/2024).
Tito mengatakan kalau keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo per 21 November 2024 lalu. Ia menjelaskan, dasar keputusan itu adalah untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat saat pilkada 2024. "Dasarnya adalah untuk memberikan hak pilih masyarakat dengan adanya peliburan tersebut," katanya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 84 UU nomor 1 tahun 2015 yang sudah direvisi dengan UU nomor 6 tahun 2020. Ia menjelaskan isi UU tersebut adalah apabila pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.
Namun, ia mengatakan KPU telah menetapkan bahwa pilkada serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11), maka konsekuensinya adalah meliburkan.
"Jadi kalau hari libur Sabtu Minggu gak perlu diliburkan. Tapi KPU sudah menetapkan PKPU Pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November dan itu hari Rabu bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan," katanya.
"Maka resmi hari rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada," katanya mengakhiri.