REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pengadilan Selandia Baru diminta untuk membatalkan ektradisi yang seorang tersangka pembunuhan ke Cina. Pengacara tersangka menyebutkan, tidak seharusnya Selandia Baru mengandalkan jaminan dari Cina.
Jaminan itu berupa tidak akan penyiksaan atau hukuman mati bagi tersangka sesampainya di Cina. Ektradisi yang akan dilakukan terhadap tersangka pembunuhan itu akan menjadi yang pertama kalinya dilakukan oleh Selandia Baru.
Sebelumnya, banyak politisi di Selandia Baru yang menolak perjanjian ektradisi dengan Cina. Hal itu salah satunya karena kekhawatiran bahwa negara itu rentan melakukan pelanggaran hak asasi manusia, diantaranya dengan menyiksa dan menempuh tindakan paksa terhadap tersangka untuk mengakui tindak pidana.
Teduga pembunuhan yang akan diektradisi ke Cina adalah pria kelahiran Korea Selatan (Korsel), Kyung Yup-kim. Ia selama ini telah menjadi penduduk Selandia Baru.
"Kami mungkin memiliki jaminan bahwa seseorang yang diekstradisi ke Cina tidak akan mendapat hukuman mati, tapi bagaimana bisa dibuktikan jika nantinya tersangka menghilang begitu saja," ujar pengacara Kyung Yup-kim, Tonny Ellis, Senin (3/4).
Kliennya telah berada di tahanan Selandia Baru sejak 2011 lalu. Pada 2016, Kyung Yup-kim dibebaskan dengan jaminan dan kembali berkumpul dengan keluarganya di Auckland, salah satu kota di negara itu.