Senin 03 Apr 2017 13:29 WIB

Hampir 40 Ribu Badan Usaha Belum Jadi Peserta JKN-KIS

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3).
Foto: Antara/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Per 24 Maret 2017, tercatat sebanyak 39.287 Badan Usaha (BU) di Indonesia belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Padahal, jaminan kesehan merupakan hak bagi setiap pekerja yang tidak boleh ditunda pemenuhannya.

Makassar merupakan daerah dengan jumlah BU terbanyak yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, yaitu 9.291 BU. Beberapa daerah dengan jumlah BU terbanyak yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS ialah Surabaya denagn 4.971 BU, Serang dengan 4.030 BU dan Bandung dengan 3.817 BU.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan sebagian perusahaan memiliki kecenderungan baru mendaftarkan pekerja ketika pekerja sakit. Sebagian perusahaan lain cenderung hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja atau tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja.

"Itu jelas tidak dibenarkan," ujar Andayani dalam acara Badan Usaha Gathering 2017 bertema Bincang JKN-KIS bareng Andy F. Noya, Senin (3/4).

Untuk mencegah hal itu terjadi, BPJS Kesehatan akan melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan perusahaan. Jika perusahaan tetap tidak patuh setelah mendapat peringatan lisan maupun tulisan, maka pemerintah telah menyiapkan sanksi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.

"BPJS Kesehatan akan memberikan rekomendasi (ke pemerintah) ada perusahaan bandel yang tidak melindungi pegawainya dengan JKN-KIS. Ini kan program negara," kata Andayani.

Oleh karena itu, Andayani mendorong agar tiap BU yang belum terdaftar untuk segera mengurus kepesertaan JKN-KIS masing-masing agar jaminan kesehatan pekerja terpenuhi. Tenggat waktu yang diberikan ialah sebelum target pencapaian Universal Health Coverage pada 1 Januari 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement