Ahad 02 Apr 2017 10:30 WIB

Polri Bantah Kasus Makar Hanya Rekayasa

Rep: Mabruroh / Red: Ilham
Karopenmas Polri Kombes Rikwanto.
Foto: Republika/Mabruroh
Karopenmas Polri Kombes Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto membantah melakukan rekayasa penangkapan dengan tuduhan makar kepada sejumlah ulama penggagas aksi unjuk rasa 313. Dia menegaskan, penangkapan kepada lima orang itu bukanlah rekayasa kepolisian.

"Jadi ada penilaian-penilaian beberapa pihak, ada kesan ini rekayasa (penangkapan makar) ada saja yang mencuat itu. Ini tidak ya, jadi saya tegaskan tidak ada rekayasa dalam tindakan kepolisian," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selatan, Ahad (2/4).

Rikwanto menjelaskan, penangkapan kepada para tersangka makar tersebut adalah demi kemananan negara. Sehingga pada Kamis (30/3), aparat Polda Metro Jaya segera melakukan penangkapan.

"Jadi tidak ada dalam hal ini rekayasa-rekayasa itu, justru kita tegas ini masalah keamanan negara masalah kehidupan berbangsa bertanah air, masalah kedamaian kegiatan di masyarakat sosial, kita tegas makanya kita lakukan tindakan hukum tangkap lalu kita proses," katanya.

Tuduhan rekayasa sebelumnya tambah Rikwanto seperti halnya penangkapan terorisme Yayat Cahdiyat di Cicendo, Bandung. Padahal sudah jelas sekali ditemukan barang bukti serpihan-serpihan bom yang kemudian dikaji oleh laboratorium forensik.

Tersangka juga, kata dia, meninggal dunia. Tidak mungkin ungkapnya bahwa ada orang meninggal masih saja disebut kasus tersebut adalah rekayasa. Oleh karena itu, dia meminta supaya menepis isu-isu rekayasa yang bertebaran itu.

Ia tegas mengatakan, aparat kepolisian tidak main-main untuk menangkan mereka yang diduga akan melakukan tindakan hukum. "Jadi tolong ditepis informasi seolah-olah ada rekayasa atau main-main pihak kepolisian, tidak ada itu," kata dia.

Seperti diketahui, ada lima orang yang diamankan itu di antaranya Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement