Sabtu 01 Apr 2017 20:12 WIB

Pengamat Hukum Nilai DPD tak Bisa Laksanakan Pemilihan Pimpinan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana penghitungan suara saat pemilihan Ketua DPD RI (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana penghitungan suara saat pemilihan Ketua DPD RI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai DPD RI tidak bisa melakukan rapat paripurna untuk melakukan proses pemilihan pimpinan DPD RI pada Senin (3/4) esok. Hal ini mengacu putusan MA, yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD RI, yang salah satunya mengatur soal masa jabatan pimpinan DPD yakni 2,5 tahun.

"Putusan MA itu final dan mengikat, harus dijalankan. Jadi hari Senin itu saya kira paripurnanya tidak bisa melakukan pemilihan ketua yang baru," kata Bivitri di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).

Ia mengatakan, selain itu juga tidak bisa dilakukan peninjauan kembali atas putusan MA. Sehingga tak ada pilihan lain bagi DPD RI untuk mencabut peraturan tersebut sesegera mungkin, lantaran putusan sudah tidak berlaku.

Meskipun ia mengakui, terjadi kesalahan dalam redaksional penulisan putusan MA tersebut. Namun hal itu tidak bisa kemudian membuat DPD RI tidak mengikutinya, lantaran secara substansial MA telah membatalkannya.

"Secara substansi putusannya sudah jelas, sehingga perlu digarisbawahi juga putusan pengujian peraturan atau judicial review oleh MA itu sifatnya final dan mengikat," katanya.

(Baca Juga: Abaikan Putusan MA, DPD RI Tetap Lanjutkan Pemilihan Pimpinan)

Kalau pun ada pihak yang tidak menerima redaksional atas putusan tersebut, ia sepakat jika hal tersebut ditindaklanjuti dengan melaporkan ke KY. Menurutnya, lembaga tinggi seperti MA, tidak seharusnya melakukan kesalahan fatal dalam putusannya.

"Kalau mau diperiksa, mau dikritik MA-nya saya mendukung tapi secara sampingan. Saya kira itu bagus, tapi putusannya harus dijalankan dulu," katanya.

Menurutnya, jika bersikeras dilakukan maka hasil pemilihan pimpinan DPD tersebut justru menimbulkan persoalan baru dan rawan digugat. Hal ini jika ada keputusan yang ditandatangani pimpinan baru, kemudian digugat oleh anggota DPD lainnya.

Diketahui, dalam tata tertib yang dibatalkan tersebut diatur mengenai masa jabatan pimpinan DPD selama dua tahun enam bulan, dan artinya untuk pimpinan saat ini berlaku hingga 30 Maret 2017 kemarin. Karenanya, jika mengacu hal tersebut maka jabatan pimpinan DPD saat ini telah berakhir dan perlu dipilih pimpinan baru, yang rencananya akan dipilih pada Senin esok melalui rapat paripurna.

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement