REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Minah Susanti dinilai melakukan pelanggaran kode etik. Dewan Pakar Kubu Anies-Sandi, Sukma Widyanti menyebut peristiwa penerimaan honorium oleh petugas KPU dan Bawaslu dianggap dapat menurunkan kredibilitas penyelenggara Pilkada DKI.
"Dikhawatirkan honor justru dapat mempengaruhi independensi KPUD dan Bawaslu sebagai penyelenggara," ujar Sukma, Sabtu (1/4).
Begitu pula sebaliknya, menurut Sukma, walaupun pemberian honorarium belum diatur dalam undang-undang dan tidak ada sanksi tertulis, namun sebaiknya kontestan tidak memberikan apapun kepada penyelenggara.
Dosen FISIP Universitas Indonesia ini berharap, KPUD dan Bawaslu dapat menjunjung tinggi integritas dan independensinya.
"Kami berharap KPUD tetap melanjutkan kinerjanya yang sudah baik," tutur Sukma.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Sumarno dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu DKI Mimah Susanti menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3) lalu.
Sidang tersebut digelar setelah ada tiga pihak yang melaporkan keduanya telah melakukan pelanggaran kode etik. Kedua terlapor, Sumarno dan Mimah mengakui menerima honor saat datang ke rapat internal tim pemenangan Ahok-Djarot pada (9/3) lalu.