Sabtu 01 Apr 2017 11:55 WIB

Wasekjen MUI Desak Polisi Bebaskan Tersangka Makar

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ani Nursalikah
Wasekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan.
Foto: Republika/Prayogi
Wasekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah mendesak polisi membebaskan para aktivis yang ditangkap karena dugaan makar pada Jumat (31/3). “Diminta segera dibebaskan karena dapat menimbulkan perlawanan dari masyarakat,” ujar Amirsyah kepada Republika.co.id, Sabtu (1/4).

Sebelumnya, pada Jumat (31/3) pagi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dengan dugaan adanya indikasi makar dalam aksi 313.

Amirsyah mengatakan, penangkapan yang terjadi pada aktivis tersebut berpotensi menimbulkan pro kontra di masyarakat. Menurutnya, di kemudian hari bisa timbul respons dan resistensi dari umat.  

Baca: Wiranto Ungkap Isi Pertemuannya dengan Mendagri Usai Aksi 313

Saat dihubungi, Amirsyah juga menjelaskan duduk permasalahan dari kegaduhan yang terjadi sekarang berawal dari ulah terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. “Ia jelas-jelas menistakan agama. Ungkapan Ahok tentang Surah Al Maidah 51 yang menjadi masalah, karena itu ranah sensitif,” ujar Amirsyah.

Amirsyah juga menanggapi poster atau pamflet yang beredar tentang boleh dan halalnya memilih pemimpin non-Muslim. “Ya pernyataan dalam poster itu perlu dibantah karena bukan mempersoalkan penafsiran ayat Alquran. Tapi, ungkapan Ahok yang jelas-jelas menistakan ayat dan agama,” kata Amirsyah.

Ia berharap, penegak hukum dapat menegakkan keadilan terhadap semua masyarakat. Amirsyah juga mengimbau masyarakat tetap menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement