Sabtu 01 Apr 2017 08:44 WIB

BJ Habibie Sebut Standardisasi Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
BJ Habibie
Foto: Yogi Ardhi/Republika
BJ Habibie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden ketiga RI Profesor BJ Habibie mengatakan, standardisasi‎ sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Standardisasi tak hanya produk pangan dan sandang saja namun standardisasi di bidang transportasi sangat penting.

Pembuatan pesawat terbang, ujar Habibie, standarnya harus memenuhi kualifikasi internasional supaya diperbolehkan terbang. "Para pengujinya berasal dari lembaga dunia sehingga industri dirgantara yang memegang sertifikasi internasional dipercaya masyarakat dunia," ujarnya, Jumat (31/3).

Selama 25 tahun industri dirgantara Indonesia berkembang pesat. Bahkan dipercaya oleh dunia internasional. Namun sayangnya saat era reformasi industri dirgantara dihancurkan dengan asumsi yang mengada-ada. Misalnya membuat pesawat itu susah, lebih baik membeli saja. Padahal pemikiran semacam itu tak inovatif.

Bangsa Indonesia saat ini harus mengandalkan pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang terbarukan. Bukan mengandalkan SDM yang sumber daya alamnya melimpah namun malah bangsa lain yang menikmatinya.

Anggaran militer terlalu kecil untuk iptek saat ini. Namun penelitian harus tetap jalan di tengah anggaran yang minim. Habibie berpesan, jangan takut mengambil langkah untuk membuat kebijakan. Asal tidak korupsi intelektual maupun materi.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengatakan, standardisasi penting bagi industri maupun konsumen. BSN terus berupaya meningkatkan kiprahnya di era globalisasi ini. "Kami berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya agar Standar Nasional Indonesia (SNI) benar-benar dipatuhi kalangan industri."

Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas Badan Standardisasi Nasional (BSN) Budi Rahardjo menambahkan, pembentukan BSN itu sangat tepat di saat Indonesia mulai memasuki era globalisasi yang ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian dengan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization).

"Indonesia telah meratifikasi perjanjian WTO pada tahun 1995 setelah adanya Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan WTO. Bergabungnya Indonesia dengan WTO, berdampak pada kesiapan Indonesia menghadapi liberalisasi dan standar memegang peranan penting dalam meningkatkan daya saing dan perlindungan konsumen," ujar Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement