Sabtu 01 Apr 2017 06:21 WIB

Cara Kemensos Cukupi Kebutuhan Listrik di Komunitas Adat Terpencil

Rep: Kabul Astuti/ Red: Dwi Murdaningsih
 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial RI berencana menyiapkan solar sel untuk mencukupi kebutuhan listrik di permukiman Komunitas Adat Terpencil (KAT). Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kementeriannya bulan lalu baru saja membangun kemitraan dengan lembaga penyedia listrik berbasis tenaga surya.

Rencananya, Kementerian Sosial akan mulai memasang solar sel di 50 rumah di permukiman KAT pada 19 Mei 2017. "Kami akan mulai memasang solar sel. Karena memang untuk menarik kabel listrik ke permukiman KAT itu jauh," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, di Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (31/3).

Khofifah menjelaskan lokasi permukiman KAT jauh dari perkampungan setempat sehingga sulit untuk mendapatkan akses listrik PLN. Selain itu, pada tahap awal dimukimkan, warga KAT kemungkinan juga masih kesulitan untuk membayar biaya abondemen listrik bulanan. Jika tidak bisa membayar, mereka justru akan terkena pemutusan layanan listrik.

Mensos menyatakan pemerintah sedang melakukan format-format maksimalisasi layanan perlindungan untuk KAT supaya warga KAT tetap bisa survive. Lewat pemanfaatan listrik berbasis tenaga surya, warga KAT tidak perlu membayar listrik. Pembangkit listrik tenaga surya ini, menurut Khofifah, bisa bertahan selama sepuluh tahun.

"Solar sel yang ingin saya prioritaskan itu untuk Kabupaten Sarolangon dan Merangin, Jambi," kata Khofifah.

Menteri Sosial juga melepas pendamping sosial profesional bagi Komunitas Adat Terpencil ke 20 lokasi pemberdayaan yang tersebar di 20 provinsi Indonesia. Ke-20 provinsi tersebut, yakni Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Barat, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Seluruh pendamping dituntut memiliki pengetahuan umum dan wawasan yang luas. Karena tidak sedikit masyarakat setempat meminta masukan atau solusi atas berbagai persoalan yang terjadi. Pendamping KAT pun harus bisa menjembatani kepentingan warga KAT dengan masyarakat setempat guna memuluskan proses integrasi sosial di antara keduanya.

"Kuncinya ada di komunikasi yang intensif, karena bisa meminimalisir potensi konflik dan gesekan horisontal antara warga KAT dan masyarakat sekeliling KAT tersebut," imbuhnya. Khofifah mengatakan, seluruh pendamping sosial perlu mengedepankan kearifan lokal setempat saat masuk ke lingkungan warga KAT.

Kepada warga KAT, lanjut Khofifah, para pendamping akan memberikan pemahaman soal pola hidup bersih dan sehat (PHBS), posyandu bagi ibu hamil, edukasi mengenai pentingnya pendidikan, cara bersosialisasi, dan lain sebagainya. Harapannya, dalam waktu ke depan warga KAT menjadi lebih berdaya dan sejahtera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement