Jumat 31 Mar 2017 22:45 WIB

KPI Gelar Rakornas 2017, Ini Agendanya

Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2017 di Kota Bengkulu, (31 Maret–2 April). Kegiatan tahunan yang mempertemukan seluruh anggota KPI se-Indonesia ini akan membahas berbagai isu krusial terkait masalah-masalah aktual dalam dunia penyiaran.

Ketua Panitia Rakornas KPI 2017, Ubaidillah menjelaskan, setidaknya ada tiga agenda besar yang dibawa dalam Rakornas kali ini, yakni penguatan kelembagaan KPI dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, pembentukan gugus tugas pengawasan penyiaran pilkada di setiap provinsi dan pengaturan kelembagaan dan hak siar berkenaan lembaga penyiaran berlangganan (LPB).

Ubaidillah menjelaskan, Rakornas kali ini menjadi ajang konsolidasi KPI secara kelembagaan, dalam menyikapi beberapa regulasi terbaru terkait eksistensi KPI dan KPI Daerah. “Kami berharap dapat merumuskan rekomendasi yang akan menguatkan KPI secara kelembagaan sehingga pelayanan penyelenggaraan penyiaran kepada publik dapat berjalan optimal”, ujar Ubaidillah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3).

Dalam sambutan pada pembukaan Rakornas KPI 2017, Ketua KPI Yuliandre Darwis menekankan penguatan KPI secara kelembagaan lewat revisi undang-undang penyiaran, adalah sebuah kemestian. Sebagai lembaga yang hadir sebagai salah satu instrumen demokratisasi, Yuliandre menilai eksistensi KPI dan KPI Daerah harus dikuatkan tidak saja lewat kewenangan, namun juga dengan penganggaran dan penempatan KPI Daerah di posisi yang strategis dalam satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Yuliandre juga menyinggung soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di berbagai provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. “Pilkada ini menjadi ujian atas netralitas dan independensi lembaga penyiaran”, ujarnya.

Keberpihakan lembaga penyiaran dalam momen-momen politik yang diwujudkan dalam muatan isi siaran selama ini telah menyebabkan munculnya distrust di tengah masyarakat kepada lembaga-lembaga penyiaran. Padahal, tambah Yuliandre, media khususnya lembaga penyiaran memiliki kekuatan yang strategis dalam memberikan kontribusi untuk meningkatkan kepercayaan publik pada instrumen-instrumen demokrasi di negeri ini.

Selain itu, Yuliandre juga menyampaikan tentang amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengenai kewajiban menyiarkan sepuluh persen konten lokal di lembaga penyiaran. Hal tersebut tentunya memberikan peluang mendapatkan kontribusi dunia penyiaran terhadap peningkatan perekonomian di daerah.

Rakornas KPI 2017 bertema “Semangat nawacita untuk ketahanan bangsa melalui penyiaran yang berkarakter dan mencerdaskan” itu dibuka Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Hadir pula dalam pembukaan Rakornas kali ini, anggota Komisi I DPR RI M Afzal Mahfuz, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, Sekretaris Utama Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia (BNPP) Hadi Prabowo, dan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Mistam Abz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement