Jumat 31 Mar 2017 18:22 WIB

Pemprov Jabar Finalisasi Kepgub Angkutan Online

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih merancang keputusan gubernur (kepgub) berkaitan aturan angkutan online. Hal ini menindaklanjuti direvisinya Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang aturan teknis selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Tunggu. Sekarang, hari ini sedang difinalisasi keputusan gubernurnya nya, SK gub nya," kata Heryawan usai mengikuti perayaan Hari UMKM Online Nasional di Pasar Sentra Ciroyom Baru, Kota Bandung, Jumat (31/3).

Gubernur mengatakan Dinas Perhubungan Jawa Barat sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Termasuk mengkonsultasikan tarif dan batasa kuota yang akan diberlakukan.

Pria yang akrab disapa Aher ini mengaku dirinya masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait penetapan aturan teknis seperti tarif dan kuota angkutan online yang akan berlaku di Jawa Barat. Diharapkan tanggal 1 April yang menjadi batas aturan daerah bisa resmi dikeluarkan.

"Kalau memungkinkan besok, ya besok. Kalau memungkinkan nanti malam, ya nanti malam," ujarnya.

Aher menyebutkan setelah keluarnya revisi dan keputusan gubernur maka angkutan online harus menjalankan aturan yang ditetapkan. Termasuk perizinan dan uji kelaikan kendaraan.

Disinggung kemungkinan tarif yang ditetapkan, Aher mengaku belum mengetahui. Namun, ia berjanji akan mengeluarkan regulasi yang adil bagi seluruh masyarakat.

 "Kita tentu saja sebagai pemegang relugasi harus berbuat adil untuk rakyat kita semuanya. Semua mendapat hak dan bagiannya," kata Aher.

Setelah Kepgub angkutan online diterbitkan, ujarnya, aturan tersebut langsung berlaku. Namun, akan ada masa transisi sebagai langkah sosialisasi sebelum secara resmi akan diberlakukan penindakan jika masih ada angkutan online yang melanggar.

Gubernur menegaskan pemerintah daerah akan melaksanakan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sehingga, pada pelaksanannya angkutan konvensional dan online memiliki kewajiban dan hak yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement