Jumat 31 Mar 2017 17:24 WIB

Soal Kasus Makar, Polisi: Sudah Lama Diselidiki

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Bilal Ramadhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian mengakui telah melakukan pengawasan pada lima tersangka yang diduga melakukan permufakatan makar. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

“Tentunya sudah sejak lama dilihat penyidik,” ujar Argo.

Menurut Argo, penangkapan lima tersangka tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda-beda. Saat ini lima tersangka tersebut telah diperiksa di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Tadi pagi tim penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang di tempat yang berbeda. Ada yang jam 02.30 WIB, ada yang pukul 01.00 WIB,” katanya.

Argo mengatakan ada pihak yang melaporkan indikasi makar ini kepada kepolisian. Namun polisi belum mau memberikan informasi mengenai pihak yang melaporkan tersebut. “Ada laporan kepada polisi,” ujar Argo.

Aksi 212 pada 2 Desember 2016 lalu juga diwarnai penangkapan sejumlah aktivis diduga aksi makar. Terkait kaitan antara aksi dugaan makar ini dengan aksi sebelumnya, kepolisian mengatakan, kasus ini berbeda dengan Aksi sebelumnya. “Berbeda ya,” kata dia.

Lima tersangka yang dibawa ke Mako Brimob itu akan disagkakan dengan pasal 107 KUHP dan 110 KUHP mengenai permufakatan makar. Sedangkan dua dari lima tersangka akan disangkakan dengan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008. Dua tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda dan diindikasikan melakukan aksi diskriminasi. "Nanti ada juga yang berkaitan dengan tindakan diskriminasi," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement