Kamis 30 Mar 2017 19:10 WIB

Perludem Minta KPU Petakan Pengguna Suket

Rep: Dian Erika/ Red: Angga Indrawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, mengatakan KPU DKI Jakarta perlu memetakan penggunaan surat keterangan (suket) untuk putaran kedua Pilkada mendatang. Berdasarkan pendataan pada pemungutan suara putaran pertama lalu, pengguna suket untuk pemungutan suara diketahui menumpuk di tiga daerah.

Menurut Khoirunnisa, pengguna suket pada putaran pertama mencapai 80 ribu orang. Jumlah yang terhitung besar itu menyebabkan terjadinya kekurangan surat suara di beberapa TPS.

"Kenapa surat suara bisa kurang karena tidak ada pemetaan penggunaan suket, jadi menumpuk di beberapa daerah saja. Jika melihat form C1 yang diupload KPU, pengguna suket terbanyak berada di Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur," ungkap Khoirunnisa di Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Dia melanjutkan, pemetaan pengguna suket perlu untuk memperlancar proses pemungutan suara. Sebab, surat suara cadangan yang tersedia sebetulnya diperuntukkan bagi pemilih yang salah melakukan pencoblosan.

"Dengan pemetaan, diharapkan tidak ada lagi kekurangan surat suara bagi pemilih yang menggunakan hak pilih melalui suket," tutur Khoirunnisa.

Selain memetakan, Perludem juga menilai KPU DKI Jakarta perlu meningkatkan sosialisasi penggunaan suket. Sosialisasi tentang suket yang saat ini diberikan dianggap kurang masif menyasar masyarakat. "Misalnya saja, jenis suket yang diperbolehkan untuk Pilkada hanya dua. Sementara tingkat pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) soal suket tidak sama. Semestinya ada rujukan agar pemahaman penggunaan suket  bisa seragam," tambahnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan penerbitan surat keterangan suket sebaiknya dihentikan setelah daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua ditetapkan. Penetapan DPT putaran kedua Pilkada DKI untuk tingkat kota dijadwalkan pada 4 April mendatang.

Menurut Dahliah, KPU DKI Jakarta akan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menghentikan penerbitan suket bagi warga yang baru tiba di Jakarta setelah 4 April. "Jadi begitu penetapan DPT nanti, jika setelahnya ada orang yang pindah ke Jakarta, maka dia tidak bisa memperoleh suket untuk pemungutan suara. Hanya kepinsahannya saja yang boleh diproses," tutur Dahlia di Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement