REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengungkapkan, tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan menghadirkan lebih dari lima orang saksi ahli dalam sidang lanjutan yang digelar di Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan pada hari ini.
Namun, hanya dua saksi ahli yang sudah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) dengan penyidik, "Ada tujuh saksi ahli dari terdakwa yang dijadwalkan, dua sudah di-BAP, lima lagi belum," ungkap Hasoloan, Rabu (29/3).
Saksi ahli yang namanya sudah masuk dalam BAP yakni, ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Sementara, lima orang saksi ahli meringankan Ahok yang akan dihadirkan ke dalam persidangan namun belum di BAP adalah, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH.Masdar Farid Mas'udi.
Kemudian, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan. Dan ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Bukan hanya akan menghadirkan lima orang ahli, rencananya, tim penasihat hukum Ahok juga akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang juga merupakan saksi ahli meringankan mereka, namun berhalangan hadir.