REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria bersurban bisa berbuat mesum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, Inul saat menuliskan status di Instagram mungkin tak sadar kalau dia sudah masuk ke ranah publik. "Kalau ia sadar masuk ke ranah publik, pasti tak akan ngomong sembarangan. Apalagi sampai menghina," katanya, Selasa, (28/3).
Kalau menghina, terang Mudzakir, bisa dikenai Pasal 156 KUHP. Hukumannya lima tahun penjara. Imej seseorang itu harus dijaga. Tak boleh menghina orang lain sembarangan. Makanya dalam hidup bernegara diajarkan untuk saling menghormati satu sama lain. Tak boleh menghina orang lain.
"Semua orang termasuk publik figur harus belajar dari pengalaman Zaskia Gotik yang pernah dinilai menghina lambang Pancasila. Inul harusnya sudah tahu," jelasnya.
Pada zaman Orde Baru, lanjut MudzakirM siaran benar-benar disensor. Namun pada era reformasi siara bisa masuk semua tanpa skenario yang tegas. "Akibatnya publik figur salah omong baru muncul resiko hukum akibat kurang hati-hati bicara," tegasnya.