Rabu 29 Mar 2017 06:02 WIB

Kasus Inul, Pengamat: Media Sosial untuk Pribadi Tapi Jadi Ranah Publik

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
 Inul Daratista
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Inul Daratista

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria bersurban bisa berbuat mesum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, sebenarnya seorang publik figur harus tahu konsekuensi berbicara melalui media sosial. Sosialisasi perlunya bersikap bijak dalam memakai media sosial dan dalam penggunaan media sosial ada konsekuensi hukumnya itu sudah dilakukan.

"Bahkan sosialisasi sudah berlebihan. Namun masyarakat saja yang tak peduli," katanya, Selasa, (28/3).

Ketika menulis di media sosial dan dikirim maka pernyataan itu sudah masuk ke ranah publik dan bisa dibaca siapapun. Ini mengandung konsekuensi hukum makanya harus berhati-hati saat main media sosial.

"Menulis, curhat pribadi diketik beberapa kalimat lalu dikirim ke media sosial langsung nyebar ke mana-mana. Media sosial itu rasanya memang untuk pribadi tapi sesungguhnya saat masuk ke media sosial itu jadi masuk ranah publik, ini yang sering kali kurang disadari," terang Mudzakir.

Hal ini yang kadang-kadang artis kena. Sebenarnya tak hanya artis, siapa saja bisa terkena. Kalau tak ingin masuk ke ranah publik dan memiliki konsekuensi hukum, jelas Mudzakir, sebaiknya menulis saja di tembok rumah. Kalau sudah menulis di media sosial dan grup Whatsapp, sudah masuk ke ranah publik.

"Makanya Inul jangan merasa menulis untuk dirinya sendiri di Instagram. Sebab kalau sudah masuk Instagram artinya masuk ke ranah publik dan ada pertanggungjawabannya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement