Rabu 29 Mar 2017 04:15 WIB

Pakar Hukum: Pernyataan Inul Ditujukan untuk Golongan Ulama

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Inul Daratista
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Inul Daratista

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria bersurban bisa berbuat mesum.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, pernyataan Inul di Instagram pribadinya yang menyebut pria berserban memiliki makna general. "Makna general golongan orang-orang bersurban. Nah orang-orang bersurban ini bisa dimaknai ulama sebab ulama yang biasanya memakai serban," katanya, Selasa, (28/3).

Menurut dia, pernyataan Inul di Instagram bisa diproses hukum. "Kalau ada golongan dari pria bersurban yang merasa dihina Inul melalui postingannya maka Inul bisa diproses hukum," katanya.

Pria bersurban itu, kata diar, konotasi dari ulama. Seharusnya Inul tahu siapa yang dimaksud dengan pria berserban dalam pernyataannya yang ditulis di Instagram pribadinya.

"Inul seharusnya menyebut saja nama orang yang dimaksud dengan pria bersurban tersebut supaya tak dianggap sebagai pria bersurban secara umum yakni ulama. Namun, kalau berani menyebut nama orang maka ia harus bisa membuktikan dan bertanggung jawab atas tuduhannya tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement